Rabu, 04 Desember 2019

PENILAIAN KINERJA GURU, TANTANGAN UNTUK PENINGKATAN PROFESIONALITAS PENDIDIK


 Penilaian Kinerja Guru (PKG) dicetuskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan menteri yang  efektif  dilaksanakan tahun 2013 ini semangatnya adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Semangat yang dimaksud tercermin dari adanya beberapa perubahan dalam jabatan fungsional guru termasuk kenaikan pangkatnya. Pada peraturan sebelumnya, jabatan fungsional dan pangkat melekat sehingga terdapat 13 jabatan fungsional yang langsung melekat pada pangkatnya. Sementara pada peraturan yang sekarang, jabatan fungsional guru hanya empat saja dan terpisah  dari pangkatnya, yaitu: guru pertama, guru muda, guru madya, dan  guru  utama.
                Perubahan lainnya adalah pada sistem kenaikan pangkat untuk guru PNS. Pada peraturan sebelumnya, untuk naik pangkat guru hanya mengajukan persyaratan-persyaratan administratif yang diperkuat dengan pengakuan kepala sekolah. Jika persyaratannya  dapat dipenuhi, maka guru tersebut dapat naik pangkat dalam waktu 2 tahun. Namun, pada peraturan sekarang, guru harus  memperoleh nilai kinerja berkategori minimal BAIK dengan waktu paling cepat 4 tahun. Nilai kinerja ini merupakan hasil penilaian assessor terhadap empat domain kompetensi guru, yakni: kompetensi pedagogik,  kompetensi professional, kompetensi pribadi, dan kompetensi sosial.
Apakah penilaian kinerja guru (PKG) tersebut? PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Unsur yang dinilai adalah 14 kompetensi untuk guru kelas dan mata pelajaran dan 17 kompetensi untuk guru bimbingan dan konseling yang diturunkan  dari  empat domain kompetensi tersebut. Selain itu, tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah seperti jabatan kepala  sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan lain-lain juga dinilai. Adapun yang melakukan penilaian adalah kepala sekolah, pengawas, atau guru senior yang telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan assessor PKG.
                Penilaian Kinerja Guru dilakukan sebanyak dua kali, yaitu: PKG formatif di awal tahun untuk memperoleh profil kinerja guru yang akan ditindaklanjuti dengan pengembangan keprofesian  berkelanjutan, dan PKG sumatif di akhir tahun untuk memperoleh nilai kinerja dan angka kredit guru. Ketika  menilai, Assessor PKG akan mengamati guru pada saat melaksanakan  pembelajaran baik di dalam  kelas maupun di luar kelas. Selain itu, assessor juga akan memantau  guru dari berbagai  segi, diantaranya  adalah dari perangkat adminstrasi  guru, persepsi  teman sejawat dan  siswa serta masyarakat, dan hal-hal lainnya yang dapat membantu assessor memberi  penilaian yang akurat.    
Lalu, apakah yang harus dilakukan guru untuk menghadapi PKG tersebut? Guru  yang akan  dinilai tidak perlu merasa takut pada assessor karena penilaian dilakukan berdasarkan mekanisme tertentu sehingga seorang assessor tidak bisa sewenang-wenang melakukan penilaian. Sebelum penilaian dilakukan,  seorang assessor harus  memberitahu guru yang bersangkutan bahwa ia akan  dinilai dalam 10 hari ke depan. Guru tersebut akan dimintai kesanggupannya kapan untuk diamati dalam melaksanakan pembelajaran di dalam kelas.  Oleh karena itu,  guru yang dinilai cukup mengikuti saja prosedur  baku PKG dan mempersiapkan perangkat administrasi guru sebagai bahan pemantauan assessor. Jika penilaian sudah dilakukan dan nilai kinerja sudah  diperoleh, assessor akan memperlihatkan  nilai kinerja tersebut  pada guru yang dinilainya. Apabila guru yang dinilai merasa keberatan dengan hasil yang diperolehnya, guru tersebut diperbolehkan untuk menyatakan keberatan atas hasil penilaian tersebut dengan mengemukakan alasan-alasannya dan  assessor akan  menjawab berdasarkan bukti/fakta penilaian yang ia peroleh. Jika tidak ada kesepakatan antara assessor dan guru,  maka akan  didatangkan assessor lain yang netral  untuk menilai  kinerja guru tersebut dengan keputusan nilai PKG final.   

Selasa, 12 November 2019

  1. MENANGANI BULLYING MELALUI BIMBINGAN

                Bullying merupakan suatu tindakan kenakalan yang tidak bisa dianggap ringan karena memiliki dampak psikis yang tidak kecil bagi semua orang yang terlibat di dalamnya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tindak bullying dapat digolongkan ke dalam dua bentuk, yaitu: langsung dan tidak langsung. Tindak bullying langsung mencakup 1) tindakan fisik memukul, menendang, menampar, merebut barang, dan lain-lain; 2) tindakan verbal mengejek/mengolok-olok, menyebut sesuatu berbau SARA, meminta uang/barang atau melakukan sesuatu dengan ancaman. Secara tidak langsung, tindakan bullying meliputi mengisolasi, memojokan, memanipulasi pertemanan, menyebarkan rumor, menulis “surat kaleng”, dan sebagainya.
    Tindak bullying yang terjadi di sekolah baik SD, SMP, maupun SMA/SMK tampaknya tidak memadai jika hanya dipandang sebagai kejadian yang melibatkan dua aktor saja, pem-bully /penindas (bully) dan korban/yang tertindas (victim). Sebagai peristiwa kelompok tindakan bullying  melibatkan banyak aktor dengan berbagai peran. Pada peristiwa tersebut aktor-aktor tersebut baik langsung maupun tidak membuat tindak bullying itu terjadi. Aktor-aktor yang dimaksud meliputi: pem-bully, rekan/asisten pem-bully,korban, pembela, dan penonton. Pem-bully adalah aktor utama yang menyebabkan perilaku bullying terjadi karena dialah yang mempunyai inisiatif dan melakukan tindakan bullying. Ketika pem-bully melaksanakan aksinya biasanya ia ditemani oleh rekannya, yang berperan sebagai asisten/fasilitator, inspirator, dan penyemangat (motivator) bagi si pem-bully dalam menjalankan aksinya serta sebagai martir menghadapi pembela korban. Aktor ketiga adalah yang menjadi objek penderita tindak bullying, korban (victim). Ia adalah pihak yang dianggap lemah dan tidak mampu melaksanakan perlawanan terhadap segala bentuk penindasan yang diarahkan padanya. Sehingga ketika terjadi tindak bullying, orang dekat korban yang memiliki kekuatan biasanya muncul sebagai pembela (defender). Tidak jarang perkelahian terjadi antara pem-bully/assistennya dan pembela pada saat peristiwa bullying terjadi. Adapun aktor terakhir dalam peristiwa bullying adalah penonton (bystander). Mereka adalah orang-orang yang menyaksikan tindakan bullying terjadi dan mereka tidak melakukan tindakan membantu pem-bully ataupun membela korbannya. Dengan kata lain mereka hanya melihat dan abstain dalam penyikapan terhadap tindak bullyingtersebut. Diamnya penonton ini ketika terjadi tindakan penindasan dapat membuat aman pem-bully dalam menjalankan aksinya dan biasanya dipersepsikan baik oleh pem-bully maupun korban sebagai pihak yang menyetujui tindak bullying.
               
    Implikasi Bimbingan
    Bimbingan untuk menangani bullying ini dapat berupa upaya preventif yang bersifat pencegahan terjadinya tindak bullying dan upaya kuratif yang dilakukan pasca peristiwa bullying. Bimbingan preventif dapat berupa upaya memunculkan pemahaman dan kesadaran bahwa tindak bullying tidak dapat diterima baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Bimbingan yang bersifat kuratif arahannya tergantung pada peran-peran yang dimainkan oleh semua orang yang ada ketika peristiwa bullying itu berlangsung. Bagi korban dan terkadang pembela yang menjadi korban dampak yang paling besar adalah pada keadaan kejiwaannya (gelisah, stress, atau depresi), sehingga bimbingan untuk korban/pembelanya diarahkan pada bagaimana mengupayakan agar ia mampu menangani gejolak kejiwaannya sehingga mencapai keadaan yang normal dan sehat. Bagi pembela yang melakukan konfrontasi dengan pem-bully secara langsung karena memiliki kekuatan yang seimbang atau lebih besar, bimbingan diarahkan pada pengendalian diri dan pemerolehan pengetahuan dan keterampilan tentang mencegah/mengatasi tindak bullying secara berterima. Bagi pem-bully dan asistennya yang memiliki agresivitas tinggi, bimbingan diarahkan pada pengendalian diri terhadap sikap/perilaku agresif dan penumbuhan keyakinan, sikap, dan perilaku sosial yang sehat/ normal. Adapun bagi penonton yang menyaksikan episode-episode bullying sehingga menganggap kejadian semacam itu lumrah/atau lazim adanya, maka bimbingan diarahkan pada pemunculan pemahaman bahwa tindak bullying itu merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dalam lingkungan sosial yang beradab dan mengajarkan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah, mengatasi, atau menghentikan tindakan bullying tersebut.

    1. Hasil gambar untuk gambar MENANGANI BULLYING MELALUI BIMBINGAN