Penilaian Kinerja Guru (PKG) dicetuskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan menteri yang efektif dilaksanakan tahun 2013 ini semangatnya adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Semangat yang dimaksud tercermin dari adanya beberapa perubahan dalam jabatan fungsional guru termasuk kenaikan pangkatnya. Pada peraturan sebelumnya, jabatan fungsional dan pangkat melekat sehingga terdapat 13 jabatan fungsional yang langsung melekat pada pangkatnya. Sementara pada peraturan yang sekarang, jabatan fungsional guru hanya empat saja dan terpisah dari pangkatnya, yaitu: guru pertama, guru muda, guru madya, dan guru utama.
Perubahan lainnya adalah pada sistem kenaikan pangkat untuk guru PNS. Pada peraturan sebelumnya, untuk naik pangkat guru hanya mengajukan persyaratan-persyaratan administratif yang diperkuat dengan pengakuan kepala sekolah. Jika persyaratannya dapat dipenuhi, maka guru tersebut dapat naik pangkat dalam waktu 2 tahun. Namun, pada peraturan sekarang, guru harus memperoleh nilai kinerja berkategori minimal BAIK dengan waktu paling cepat 4 tahun. Nilai kinerja ini merupakan hasil penilaian assessor terhadap empat domain kompetensi guru, yakni: kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi pribadi, dan kompetensi sosial.
Apakah penilaian kinerja guru (PKG) tersebut? PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Unsur yang dinilai adalah 14 kompetensi untuk guru kelas dan mata pelajaran dan 17 kompetensi untuk guru bimbingan dan konseling yang diturunkan dari empat domain kompetensi tersebut. Selain itu, tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah seperti jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan lain-lain juga dinilai. Adapun yang melakukan penilaian adalah kepala sekolah, pengawas, atau guru senior yang telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan assessor PKG.
Penilaian Kinerja Guru dilakukan sebanyak dua kali, yaitu: PKG formatif di awal tahun untuk memperoleh profil kinerja guru yang akan ditindaklanjuti dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan PKG sumatif di akhir tahun untuk memperoleh nilai kinerja dan angka kredit guru. Ketika menilai, Assessor PKG akan mengamati guru pada saat melaksanakan pembelajaran baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Selain itu, assessor juga akan memantau guru dari berbagai segi, diantaranya adalah dari perangkat adminstrasi guru, persepsi teman sejawat dan siswa serta masyarakat, dan hal-hal lainnya yang dapat membantu assessor memberi penilaian yang akurat.
Lalu, apakah yang harus dilakukan guru untuk menghadapi PKG tersebut? Guru yang akan dinilai tidak perlu merasa takut pada assessor karena penilaian dilakukan berdasarkan mekanisme tertentu sehingga seorang assessor tidak bisa sewenang-wenang melakukan penilaian. Sebelum penilaian dilakukan, seorang assessor harus memberitahu guru yang bersangkutan bahwa ia akan dinilai dalam 10 hari ke depan. Guru tersebut akan dimintai kesanggupannya kapan untuk diamati dalam melaksanakan pembelajaran di dalam kelas. Oleh karena itu, guru yang dinilai cukup mengikuti saja prosedur baku PKG dan mempersiapkan perangkat administrasi guru sebagai bahan pemantauan assessor. Jika penilaian sudah dilakukan dan nilai kinerja sudah diperoleh, assessor akan memperlihatkan nilai kinerja tersebut pada guru yang dinilainya. Apabila guru yang dinilai merasa keberatan dengan hasil yang diperolehnya, guru tersebut diperbolehkan untuk menyatakan keberatan atas hasil penilaian tersebut dengan mengemukakan alasan-alasannya dan assessor akan menjawab berdasarkan bukti/fakta penilaian yang ia peroleh. Jika tidak ada kesepakatan antara assessor dan guru, maka akan didatangkan assessor lain yang netral untuk menilai kinerja guru tersebut dengan keputusan nilai PKG final.
