Rabu, 04 Desember 2019

PENILAIAN KINERJA GURU, TANTANGAN UNTUK PENINGKATAN PROFESIONALITAS PENDIDIK


 Penilaian Kinerja Guru (PKG) dicetuskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan menteri yang  efektif  dilaksanakan tahun 2013 ini semangatnya adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Semangat yang dimaksud tercermin dari adanya beberapa perubahan dalam jabatan fungsional guru termasuk kenaikan pangkatnya. Pada peraturan sebelumnya, jabatan fungsional dan pangkat melekat sehingga terdapat 13 jabatan fungsional yang langsung melekat pada pangkatnya. Sementara pada peraturan yang sekarang, jabatan fungsional guru hanya empat saja dan terpisah  dari pangkatnya, yaitu: guru pertama, guru muda, guru madya, dan  guru  utama.
                Perubahan lainnya adalah pada sistem kenaikan pangkat untuk guru PNS. Pada peraturan sebelumnya, untuk naik pangkat guru hanya mengajukan persyaratan-persyaratan administratif yang diperkuat dengan pengakuan kepala sekolah. Jika persyaratannya  dapat dipenuhi, maka guru tersebut dapat naik pangkat dalam waktu 2 tahun. Namun, pada peraturan sekarang, guru harus  memperoleh nilai kinerja berkategori minimal BAIK dengan waktu paling cepat 4 tahun. Nilai kinerja ini merupakan hasil penilaian assessor terhadap empat domain kompetensi guru, yakni: kompetensi pedagogik,  kompetensi professional, kompetensi pribadi, dan kompetensi sosial.
Apakah penilaian kinerja guru (PKG) tersebut? PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Unsur yang dinilai adalah 14 kompetensi untuk guru kelas dan mata pelajaran dan 17 kompetensi untuk guru bimbingan dan konseling yang diturunkan  dari  empat domain kompetensi tersebut. Selain itu, tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah seperti jabatan kepala  sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan lain-lain juga dinilai. Adapun yang melakukan penilaian adalah kepala sekolah, pengawas, atau guru senior yang telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan assessor PKG.
                Penilaian Kinerja Guru dilakukan sebanyak dua kali, yaitu: PKG formatif di awal tahun untuk memperoleh profil kinerja guru yang akan ditindaklanjuti dengan pengembangan keprofesian  berkelanjutan, dan PKG sumatif di akhir tahun untuk memperoleh nilai kinerja dan angka kredit guru. Ketika  menilai, Assessor PKG akan mengamati guru pada saat melaksanakan  pembelajaran baik di dalam  kelas maupun di luar kelas. Selain itu, assessor juga akan memantau  guru dari berbagai  segi, diantaranya  adalah dari perangkat adminstrasi  guru, persepsi  teman sejawat dan  siswa serta masyarakat, dan hal-hal lainnya yang dapat membantu assessor memberi  penilaian yang akurat.    
Lalu, apakah yang harus dilakukan guru untuk menghadapi PKG tersebut? Guru  yang akan  dinilai tidak perlu merasa takut pada assessor karena penilaian dilakukan berdasarkan mekanisme tertentu sehingga seorang assessor tidak bisa sewenang-wenang melakukan penilaian. Sebelum penilaian dilakukan,  seorang assessor harus  memberitahu guru yang bersangkutan bahwa ia akan  dinilai dalam 10 hari ke depan. Guru tersebut akan dimintai kesanggupannya kapan untuk diamati dalam melaksanakan pembelajaran di dalam kelas.  Oleh karena itu,  guru yang dinilai cukup mengikuti saja prosedur  baku PKG dan mempersiapkan perangkat administrasi guru sebagai bahan pemantauan assessor. Jika penilaian sudah dilakukan dan nilai kinerja sudah  diperoleh, assessor akan memperlihatkan  nilai kinerja tersebut  pada guru yang dinilainya. Apabila guru yang dinilai merasa keberatan dengan hasil yang diperolehnya, guru tersebut diperbolehkan untuk menyatakan keberatan atas hasil penilaian tersebut dengan mengemukakan alasan-alasannya dan  assessor akan  menjawab berdasarkan bukti/fakta penilaian yang ia peroleh. Jika tidak ada kesepakatan antara assessor dan guru,  maka akan  didatangkan assessor lain yang netral  untuk menilai  kinerja guru tersebut dengan keputusan nilai PKG final.   

2 komentar: